Kekurangan Tenaga Pengajar Makin Bertambah
Malang, Laras Post – Sekitar 400 orang tenaga pendidik akan memasuki masa pensiun, pada tahun ini di Kabupaten Malang. Jumlah tenaga pendidik yang akan pensiun tersebut, baik itu guru maupun Kepala sekolah, akan menambah kurangnya tenaga pengajar di Kabupaten Malang. Padahal untuk saat ini saja sudah mengalami kekurangan sebanyak 4.202 orang.
Kadin Pendidikan Kabupaten Malang Budi Iswoyo mengatakan, tenaga pengajar di Kabupaten Malang setiap tahunnya yang masuk pensiun antara 300 orang sampai 500 orang. “Hal ini semakin banyak kurangan yang kami alami,” terang, Budi iswoyo, kepada Laras Post, pada Jumat (13/5/2016).
Kekurangan sebanyak 4.202 orang guru itu terbagi pada lembaga pendidikan mulai tingkat SDN sampai SMA, dimana untuk lembaga pendidikan SDN mengalami kekurangan sebanyak 3.438 orang, SMP 227 orang, SMA sebanyak 131 orang dan SMK sebanyak 416 orang.
“Saat ini tenaga guru yang kita miliki sebanyak 13 ribu lebih sedikit, mereka tersebar pada pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Malang untuk SDN sebanyak 1.113 lembaga SMPN 64 lembaga, SMAN 13 lembaga dan SMK 8 lembaga,” ungkap Budi.
Menurutnya, untuk mengatasi kekurangan guru tersebut pihak Disdik dan DPRD dalam hal ini komisi A dan B sudah berkunjung, pada BKN, Kemendikbud sebanyak 2 kali, namun sampai saat ini belum ada jawaban untuk mengatasi kekurangan tersebut.
Budi menyebutkan, meskipun moratorium yang diberlakukan oleh pemerintah pusat tidak berlaku bagi tenaga guru dan tenaga medis, tetapi sampai saat ini pihak BKN masih belum juga memberi sinyal pada pemerintah Kabupaten Malang untuk melakukan perekrutan khususnya guru.
“Untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik sementara ini kami serahkan langsung kewenangan tersebut pada lembaga masing-masing,” kata Budi.
Memang untuk saat ini seluruh lembaga, lanjut Budi, untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang ada di lembaganya, pihak kepala sekolah menggunakan tenaga guru honorer untuk mengatasi permasalah yang timbul saat ini. “Namun sejak tahun 2015 lalu pemerintah sudah tidak boleh melakukan pengangkatan atau memasukkan tenaga honorer,” tegasnya. (al)




Post a Comment