Kadindik Himbau, Pihak Sekolah Patuhi Undang-Undang
![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang, Ir Budi Iswoyo,MM |
Malang, Laras Post - Program Pendidikan nasional atau yang lebih dikenal dengan program Pendidikan wajib belajar 9 tahun dan program Pendidikan gratis, hingga saat ini masih Jadi polemik pada kalangan masyarakat di negeri ini khususnya di kabupaten Malang.
Pasalnya, dengan adanya program pemerintah tersebut dan juga banyaknya di temui spanduk yang bergantungan, baik di pusat keramaian maupun di pinggir pinggir jalan yang bertuliskan “Pendidikan Gratis” namun kenyataannya belum juga di rasakan sepenuhnya oleh masyarakat pada umumnya, khususnya di Kab Malang.
Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang, Ir Budi Iswoyo,MM menjelaskan, bahwa program pemerintah melalui program wajib belajar 9 tahun, kini sudah dirubah menjadi program wajib belajar 12 tahun.
Jadi, jelas Budi, bagi masyarakat tidak ada lagi alasan untuk tidak menyekolahkan anak- anaknya, cuma karena kendala tidak mampu untuk membiayai sehingga tidak bisa mengenyam Pendidikan. karena program wajib belajar 12 tahun sudah di biayai sepenuhnya oleh pemerintah, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas dan sederajat.
“Tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak menyekolahkan anaknya,karena sekarang semua biaya Pendidikan sudah di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah”, jelas Budi, Kamis (26/5/2016) lalu, kepada Laras Post di ruang kerjanya.
Ketika disinggung mengenai adanya keluhan dari salah satu orang tua siswa, bahwasanya anaknya tidak di perbolehkan mengikuti Ujian Sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Malang Selatan, dengan alasan karena belum melunasi iuran bulanan, Budi mengatakan, hal ini jangan sampai terjadi karena sangat jelas bahwa lembaga tersebut sudah melnggar aturan yang sudah di tetapkan dalam UU Pendidikan Nasional, dan tidak ada alasan untuk para siswa tidak mengukuti ujian Nasional apalagi ujian Sekolah,karena ujian sekolah sifatnya wajib.
“Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti ujian nasional apalagi ujian sekolah karena ujian sekolah sifatnya wajib,dan kesimpulannya dalam program Pendidikan nasional wajib belajar 12 tahun ini,tidak ada pungutan biaya Pendidikan, mulai dari pendaftaran hingga iuran apapun, kecuali itu bentuknya sukarela” pungkas Budi Iswoyo. (al)




Post a Comment