Header Ads


Bupati Banyuwangi harus segera mencopot Jabatan Kepala Desa Kalibaru Wetan

Wahid Hadi S.Pdi Guru MI Nurul Fatah dan Kabag Pemerintahan Kabupaten banyuwangi (ANACLETO DA SILVA)
Banyuwangi, Laras Post –  Seorang pelapor Wahid Hadi S.Pdi meminta Bupati Banyuwangi, untuk mencopot Kades Kalibaru Wetan Siti Su’adah, sehubungan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara korupsi.

Wahid Hadi yang juga Guru Madrasah Ibitidaiyah Nurul Fatah mengungkapkan, pihaknya selaku pelapor dugaan perkara korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2013 dan Tahun anggaran 2014 Desa Kalibaru Wetan, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Unit Tipikor Polres Banyuwangi, yang telah menetapkan Kades Kalibaru Wetan Siti Su’adah sebagai tersangka.
Menurutnya, Penyidik Tipikor Polres Banyuwangi juga telah mengirimkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

Wahid Hadi menyebutkan Bupati Banyuwangi harus segera mencopot Kade Kalibaru Wetan. Menurutnya hal tersebut harus dilakukan Bupati Banyuwangi karena  mengacu pada undang-undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 42 terkait pemberhentian kepala desa yang isinya menyebutkan Kepala Desa diberhentikan sementara oleh bupati/Wali Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, Terorisme, Makar, dan/atau tindak pidana Keamanan Negara.

Wahid Hadi juga menyatakan, apabila Bupati Banyuwangi tidak segera memberhentikan sementara Kades Kalibaru Wetan maka dengan terpaksa terpaksa dirinya akan menurunkan secara paksa Kades Kalibaru Wetan dengan gerakan massa.

Selain itu, dia menyatakan Tipikor Polres Banyuwangi harus segera menahan Kades Kalibaru Wetan, karena ketika Kades Kalibaru Wetan masih menjabat dan belum ditahan, kemudian dana ADD dicairkan dikwatirkan akan mengulangi perbuatannya menyalagunakan dana ADD lagi.

Sementra Kabag Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi Anacleto Da Silva menjelaskan, terkait dengan SP2HP yang diberikan kepada pelapor dana ADD Desa Kalibaru Wetan Prosedur semacam itu dia belum tahu.

Menurutnya laporannya mesti kepada Bupati bukan kepada pelapor harusnya mekanismenya seperti itu, bahkan terkait dengan penetapan tersangka Kepala Desa Kalibaru Wetan pihak Pemda Banyuwangi belum terima surat dari Tipikor Polres Banyuwangi.
Ia mengakui Bupati memberikan ijin tertulis kepada penyidik untuk melakukan penyidikan kepada Kepala Desa yang statusnya tersangka. 

Kemudian menurutnya terkait pemberhentian sementara Kepala Desa yang statusnya tersangka sudah ada prosedurnya tidak perlu ada pengajuan dari bawah karena semuanya sudah diatur. (Mtf/Ilham)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.