Header Ads


OnlinePajak Permudah Laporan WP Pelaku E-Commerce

Direktur OnlinePajak Charles Guinot (kanan) foto bersama Markom Spesialist Dian P Wahono dan sejumlah staf OnlinePajak di stand Onlinepajak pada Pameran E-Commerce Indonesia di Ice BSD City (27/4/16).
Tangerang, Laras Post - Jelang ditetapkan e-Commerce Roadmap oleh pemerintah, Online Pajak siap menyediakan layanan pengintegrasian sistem pajak e-commerce dengan bisnis-bisnis e-commerce di Indonesia. Demikian dinyatakan Charles Guinot, pendiri dan direktur OnlinePajak di sela-sela pembukaan acara IESE (Indonesia e-Commerce Summit & Expo), 27 April 2016, di ICE, BSD, Tangerang.

OnlinePajak merupakan aplikasi pajak terpadu berbasis online yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

OnlinePajak sendiri dilibatkan dalam sumbang saran penerapan e-Commerce Roadmap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipimpin oleh Menteri Rudiantara. Menurut data Center of Welfare Studies, potensi penerimaan pajak e-Commerce di Indonesia ini bisa mencapai Rp 15 triliun.

“Salah satu pilar dari e-Commerce Roadmap berfokus pada perpajakan. Memajaki e-Commerce bukanlah tugas yang mudah, karena ada berbagai jenis e-Commerce. e-Retail tidak sama dengan online marketplace, dan menemukan sistem yang tepat untuk model yang terus berkembang ini tidak mudah,” ungkap Charles.

Meskipun begitu, OnlinePajak memiliki solusi pengintegrasian pajak e-Commerce secara otomatis dengan semua pelaku bisnis e-Commerce di Indonesia. 

OnlinePajak didirikan pada September 2014 di Jakarta. Ketika itu, Charles Guinot yang mendirikan perusahaan pertamanya di Indonesia merasakan hambatan dalam menuntaskan administrasi perpajakan secara efisien. Karena itulah, ia mengembangkan aplikasi OnlinePajak.

“Ketika kami membangun aplikasi OnlinePajak, kami tahu kepatuhan pajak merupakan masalah di Indonesia,” ungkap Charles. “Misi kami adalah membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak,” ujar Charles.

Meringan Laporan WP Perusahaan
  
Sementara itu Dian P. Wahono, Marketing Communication Specialist OnlinePajak mengatakan, OnlinePajak memiliki misi meringankan beban administrasi yang dihadapi Wajib Pajak (WP) Indonesia terutama pihak perusahaan. Karena itu kami telah merancang sebuah sistem yang memudahkan perusahaan-perusahaan e-Commerce maupun WP perusahaan non E-Commers dalam melaporkan transaksi melalui sistem mereka. 

“Misi kami juga agar menambah penerimaan Negara melalui pajak,” terang Dian kepada Laras Post. 

Pengintegrasian pajak e-Commerce ini bekerja berdasarkan beberapa baris kode javascript yang dapat di-install langsung ke halaman web. “Sistem ini akan menyesuaikan dengan model bisnis anda secara otomatis. Jika bisnis Anda adalah e-retail, sistem akan mencatat transaksi Anda secara otomatis. Selanjutnya, sistem mengasilkan e-faktur dan mengirimkannya ke pelanggan jika model bisnis Anda adalah B2B,” lanjut Dian.

Hingga saat ini, OnlinePajak sudah digunakan oleh 160.000 wajib pajak badan dan pribadi. Di antaranya adalah tokopedia, Bhineka.com, Astra Grup, Kawan Lama Group, Huawei, Oracle, dll. Charles mengungkapkan ia menargetkan di akhir tahun ini bisa mencapai Rp 700 miliar penerimaan pajakmelalui apliksasi OnlinePajak.  (Sg. Wry)  

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.