PSDA Jangan Tutup Mata
![]() |
| Irigasi dari Sungai Cidepit/Bendung Sungai Cisadane, Lokasi di Desa Bojong, Kec. Kemang |
Bogor, LarasPost - Terkait irigasi khususnya daerah irigasi Cisadane – Cidepit, Sr Asep dari LSM Forpublik mengatakan “ Pihak PSDA jangan Tutup mata “ maksudnya adanya pendangkalan yang sudah berlangsung lama pada daerah aliran sungai disamping juga banyaknya Bangunan disepanjang Bantaran sungai, yang mengakibatkan terjadinya penyempitan. Ini harus segera disikapi pihak PSDA, Sebagaimana diketahui bahwa Daerah Irigasi Cisadane – Cidepit ini, amat sangat pital dan dibutuhkan masyarakat Tani khususnya wilayah Rancabungur, namun saat ini seringkali mengalami kekeringan.”
Lebih lanjut asep mengatakan “Untuk itu Kami minta kepada pihak kementrian Pekerjaan Umum (PU) untuk memaksimalkan anggaran dana pemeliharaan irigasi yang ada diwilayah kabupaten/kota bogor, sehingga pihak PSDA tidak lagi beralasan, tidak maksimalnya kegiatan pemeliharaan dikarenakan terbatasnya anggaran.” Pintanya.
Pada sisi yang lain juga diungkapkan sdr Supriadi dari LSM LEKAS yang juga salah satu Pengurus GP3A (gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) diwilayah Kabupaten Bogor “ kami menduga ada oknum yang bermain terkait aset Pemda dalam hal ini salah satunya keberadaan Setu yang berubah alih pungsi, menjadi tempat pemancingan, perumahan,perkebunan, bahkan berdasarkan data base yang kami dapatkan dari komisi irigasi pemkab Bogor. Bahwa diwilayah kecamatan Rancabungur ada 6 (Enam) buah setu yang tercantum didaftar nama setu dikabupaten Bogor.
1.Situ Cilimus, 2. Situ Cibaju, 3.Situ Ciminggir, 4.Situ Moyan, 5.Situ Babakan, dan 6.Situ Bantar Kambing, namun fakata yg ada dilapangan hanya sisa 5 (lima) buah situ saja. Dengan demikian berarti pemerintah telah kehilangan aset situnya seluas 2.5 h.” Ungkapnya
Terakhir supriadi menambahkan “demi menyelamatkan aset-aset negara, kami minta pihak kementrian Pekerjaan Umum (PU) jangan tinggal diam, lakukan pengusutan sampai tuntas. jika terbukti ada oknum yang bermain harus dilakukan proses secara hukum” pungkasnya. (David M)




Post a Comment