Header Ads


Presiden Jokowi Lantik Djoko Setiadi Sebagai Kepala Lemsaneg

Presiden Jokowi menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Lemsaneg Djoko Setiadi, diikuti Wapres Jusuf Kalla, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati dan para menteri serta petinggi negara.   
Jakarta, Laras Post – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Mayjen TNI Purn. DR. Djoko Setiadi, M.Si pada Jumat (8/1/2016) pagi di Istana Negara.

Pelantikan Djoko Setiadi berdasarkan Keputusan Presiden No.36/TPA Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Lemsaneg. Keputusan Presiden itu berlaku sejak ditetapkan pada 21 Desember 2015.

Sebelumnya, Djoko Setiadi telah menjabat Kepala Lemsaneg sejak tahun 2011. Namun karena telah memasuki masa pensiun TNI aktif sehingga otomatis harus pensiun sebagai Kepala Lemsaneg. Akan tetapi, sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk jabatan Tinggi Pratama dapat diisi oleh non-PNS dan non-TNI, sehingga diputuskan untuk mengangkat Mayjen. TNI (Purn.) Dr. Djoko Setiadi, M.Si., sebagai Kepala Lemsaneg untuk periode berikutnya.

Sejarah Lembaga Sandi Negara

Pembentukan Lembaga Sandi Negara dilatarbelakangi oleh sejarah, dimana sejak awal pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Lembaga Sandi Negara telah banyak mendukung perjuangan kemerdekaan RI, baik di Jakarta maupun saat Pemerintahan RI di Yogyakarta dan Pemerintahan Darurat RI di Bukittinggi. Kegiatan persandian juga mendukung kegiatan diplomasi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di New Delhi, Den Haag, dan New York.

Awalnya Lembaga Sandi Negara merupakan Jawatan Tehnik bagian B Kementerian Pertahanan. Kemudian melalui SK Presiden RIS Nomor 65/1952, terjadi pemisahan struktur organisasi persandian dari Kementerian Pertahanan dan berada langsung di bawah Presiden. Pada 22 Februari 1972, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1972 menjadi Lembaga Sandi Negara.

Landasan hukum Lembaga Sandi Negara telah mengalami perubahan seiring dengan penataan struktur kelembagaan, berturut-turut 18 Juli 1994 dengan Keppres Nomor 54/1994, pada 7 Juli 1999 dengan Keppres Nomor 77/1999,  Keppres Nomor 103/2001 dan terakhir Perpres no. 145 tahun 2015. (her, sg, ram)


No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.