SN Mundur dari Ketua DPR, Jokowi Hormati Setiap Keputusan
![]() |
| Presiden Jokowi saat melakukan blusukan beberapa waktu lalu di Jakarta Timur. |
Jakarta, Laras Post - Ketua DPR Setya Novanto telah mengajukan pengunduran diri pada hari Rabu malam, 16 Desember 2015. Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, "Kita menghormati setiap keputusan yang sudah diberikan oleh Pak Setya Novanto".
Pernyataan itu disampaikan Presiden ketika ditanya wartawan usai membuka Munas ke-4 Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Annex Building Hotel Pullman, Kamis 16 Desember 2015.
Ketika ditanya mengenai proses hukum pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, Presiden menjawab," Ya, ditanyakan ke Kejaksaan."
Sebelumnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan rapat pleno membuat keputusan menyatakan Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR RI periode 2014-2019 mulai Rabu 16 Desember 2015.
"MKD membuat keputusan tersebut, setelah menerima surat dari Setya Novanto yang isinya menyatakan mengundurkan diri," kata Ketua MKD, Surrahman Hidayat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu malam.
Menurut Surrahman, setelah rapat pleno MKD meminta pandangan dari masing-masing anggota, MKD melakukan rapat tertutup untuk membuat keputusan.
Pada saat rapat tertutup, kata dia, pimpinan MKD menerima surat pengunduran dari Setya Novanto, sehingga keputusannya mendukung surat pengunduran diri Setya Novanto.
"Karena Novanto mengundurkan diri melalui suratnya mulai Rabu ini, maka kami memutuskan saudara Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR RI sejak Rabu ini," tukasnya.
Setelah membacakan keputusan singkat tersebut, Surrahman kemudian menutup rangkaian rapat pleno MKD pada sekitar pukul 21.00 WIB.
SN Dinyatakan Bersalah
Mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etika karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya.
Dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Rabu, 16 Desember 2015, sembilan dan 17 anggota MKD menyatakan, Setya telah melanggar etik sebagai anggota DPR.
Darizal Basir dari Fraksi Partai Amanat Nasional berpendapat bahwa Setya Novanto telah melanggar kode etik dan perlu dijatuhi sanksi sedang. Guntur Sasongko dari Demokrat menyatakan, dari aspek etika, Setya yang mengakui pertemuan empat mata dengan Maroef dengan tidak diikuti stafnya. Karena itu, Setya perlu dijatuhi sanksi sedang.
Risa Mariska dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Setya terbukti menggunakan jabatan untuk bertemu PT Freeport dan mengajak pengusaha terlibat aktif dalam negosiasi. Dia juga menggunakan jabatan untuk negosiasi yang bukan kewenangannya. Lalu, mencatut nama presiden, dan meminta saham, maka jelas melanggar kode etik. "MKD agar menjatuhkan sanksi sedang," katanya.(her, sg, ram)




Post a Comment