Header Ads


Penyatuan Tata Ruang Jabodetabek Belum Berjalan

Ilustrasi Tata ruang.
Jakarta, Laras Post - Konsep penyatuan tata ruang wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) belum berjalan, sehingga rawan terjadi konflik kepentingan antar pemerintah di wilayah tersebut. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, karena masih terpaku dalam paradigma pembagian administrasi. Jika terjadi masalah dianggap sebagai masalah wilayah administrasi. 

Ia mencontohkan, masalah pembuangan sampah yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi belakangan muncul. “Seolah itu konflik Jakarta-Bekasi. Harusnya memandang suatu kawasan dikembangkan bersama,” ujarnya, pada Rabu (2/12/2015) di Jakarta.
Ferry menegaskan, melihat berbagai persoalan yang terjadi, pemerintah mengupayakan penyatuan tata ruang wilayah Jabodetabek. 

Menurutnya, salah satu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN ialah penyatuan upah minumum. “Salah satu rekomendasi kami, 2016 upah minimum itu satu. Bagaimana mungkin membedakan upah minimum pekerja tinggal Jakarta bekerja di Bekasi atau sebaliknya,” ujar Ferry.
Lebih lanjut Ferry menyatakan, dengan penyatuan tata ruang akan menyatukan pola pikir Jabodetabek. “Kita tak punya mindset sebagai sebuah kawasan Jabodetabek, kita menata itu sebagai penggalan adminitrasi pemerintahan,” terangnya.

Sebelumnya, Ferry menyatakan, wilayah Jabodetabek sudah menjadi kesatuan yang saling mengikat. Tren yang muncul ialah masyarakat yang tinggal di pinggir Jakarta melakukan perpindahan bolak-balik untuk bekerja di Ibu Kota Negara.

Ia menyebutkan, langkah awal memahami tata ruang Jabodetabek ialah mengubah pola pikir bahwa wilayah tersebut merupakan kesatuan, bukan lagi sekedar individu kota atau kabupaten. “Perlu ada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang khusus yang mengaturnya secara terintegrasi,” lanjutnya.

Adapun payung hukum yang disiapkan ialah revisi dari Undang Undang no.26/2007 tentang Penataan Ruang. Bila peraturan sudah rampung, Kementerian ATR/BPN juga akan membuat Kantor Wilayah BPN Jabodetabek

“Kami ajukan revisi terbatas UU tata ruang. Kami katakan, RTRW ataupun RDTR di Jabodetabek akan sama sehingga jelas peruntukkan lahannya,” ujar Ferry, beberapa waktu lalu.

Pembangunan Terpadu
Sementara itu Pengamat Perkotaan Univeraitas Trisakti Jakarta Yayat Supriyatna mengatakan, wacana penyatuan tata ruang Jabodetabek perlu didukung agar segera terwujud.

Yayat menyebutkan, beberapa waktu lalu sempat ada Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Terpadu Jabodetabek. RUU tersebut menekankan hal-hal yang mengintegrasikan Jabodetabek, mulai dari sumber daya alamnya hingga tata ruangnya.

Menurutnya, jika penyatuan Jabodetabek ini masuk ranah pertanahan, maka teknisnya akan lebih baik lagi. Saatnya pemerintah melakukan aglomerasi, atau penyatuan secara fungsional, daerah tersebut. Ke depannya, tidak ada lagi administrasi kota sebagai bagian terpisah. Dengan begitu, pembangunan kota tersebut juga tidak dipisah-pisah lagi.

Selama ini, menurut Yayat, area di luar Jakarta yang luasnya 1,5 kali lebih besar, dikuasai oleh pengembang. Hal tersebut menjadi menarik karena persoalannya Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jadebotabekpuncur) tengah direvisi. Revisi ini mengenai sanksi pembatasan dan pengendalian. 

Yayat mengatakan, pada aspek pengendalian, sanksi perlu didorong sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

"Saya sendiri rekomendasikan UU tersebut. Saya melihat tata ruang sekarang kacau. Pengembang siapkan rumah, tapi akses transportasi tidak disiapkan," sebut Yayat. (her, sg, ram) 

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.