LSM Kembali Adukan Dinas Bina Marga Ke Kejaksaan Agung
![]() |
| Kantor Kejaksaan Agung |
Tangerang, Laras Post – Tri Penggiat Anti Korupsi dan Kejahatan Tangerang yang terdiri dari LSM FAKTA, LSM JAMAKK dan LSM MERAH PUTIH Pro Reformasi akan segera kembali mengadukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dugaan perkara korupsi anggaran Tahun 2012 dan 2013, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 118 M, di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pengaduan jilid II ini, dibuat karena laporan pertama dari Tri Pegiat Anti Korupsi dan Kejahatan Tangerang kepada Kejaksaan Agung, dengan surat laporan Nomor : 006/LP/TPAK-K/V/2015 Tanggal 21 Mei 2015 sampai saat ini belum ditindak-lanjuti oleh Jaksa Agung. Surat pengaduan itu diterima oleh Iwan Darmawan, SH Bagian Kesekretariatan Kejaksaan Agung di Jakarta pada tanggal yang sama dengan Nomor Register 018.
Bambang Direktur LSM MERAH PUTIH Pro Reformasi ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu dikawasan Cikupa Mas Tangerang mengatakan, kasus dugaan korupsi itu cepat atau lambat harus bisa dibongkar oleh aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung.
Harapan Bambang Maloko ditanggapi serius oleh Simond dari LSM FAKTA yang juga sebagai juru bicara dari Tri Pegiat Anti Korupsi dan Kejahatan Tangerang. Masih kata Simond, jika nanti surat pengaduan jilid II juga lama dalam penanganannya, tidak tertutup kemungkinan apabila nanti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah terpilih, laporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu ditempat terpisah, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Tangerang Mulyadi dikonfirmasi di kantornya beberapa hari lalu terkait anggaran siluman yang sudah dilaporkan ke Jaksa Agung mengatakan, dirinya menunggu panggilan dari Kejaksaan Agung.
Begitu juga Roma mantan Sekrertaris Pribadi Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Tangerang tahun 2013 dan 2014, saat ditemui belum lama ini oleh Laras Post dikantornya mengatakan, semuanya sudah melalui proses pemeriksaan BPK.
Dugaan anggaran siluman yang diadukan ke Kejaksaan Agung, tahun anggaran 2012 diantaranya dugaan adanya rekayasa dalam kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan Kabupaten dengan nilai Rp. 53.134.520.610 (dalam uraian pembangunan/peningkatan jalan di kecamatan kecamatan untuk kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan Kabupaten dengan nilai bervariasi, namun untuk angka Rp. 53.134.520.610 tidak ada tersaji ), uraian pembangunan turap/talud/bronjong dimana kegiatannya diubah menjadi Belanja Modal Rehab/Peningkatan/Pemeliharaan Jalan terealisasi sebesar Rp. 8.554.293.650 dan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Rp. 685.223.000 (untuk pemeliharaan jalan di Kabupaten Tangerang tanggung jawabnya ada di UPT I s/d III dengan rincian UPT Wilayah I, kegiatan belanja pemeliharaan jalan sebesar Rp. 1.140.010.529, UPT Wilayah II sebesar Rp. 1.246.970.690 dan Wilayah III Rp. 1.077.173.483 ).
Begitu juga ditahun 2013 dugaan rekayasa anggaran dalam kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan Kabupaten sebesar Rp. 49.482.403.135 ( dalam uraian di kecamatan kecamatan nilai tersebut tidak ada tersaji ), Pembangunan Turap / Talud / Bronjong yang diubah menjadi Belanja Modal Rehab / Peningkatan / Pemeliharaan Jalan terealisasi sebesar Rp. 6.421.605.378 dan juga ada belanja pemeliharaan jalan sebesar Rp. 622.000.000 ( untuk pemeliharaan jalan di Kab. Tangerang tanggung jawab ada di UPT Wilayah I s/d III dengan nilai realisasi bervariasi ).
Selain itu di Kec. Cisauk, Kec. Cikupa, Kec. Balaraja dan Kec. Jayanti juga ada Belanja Pemeliharaan Jalan yang diduga fiktif, karena di Kec. Panongan dan Kec. Rajeg tidak ada judul untuk belanja modal pemeliharaan jalan. Ketiga pendekar antirasuah Tangerang itu yang terdiri dari LSM FAKTA, LSM JAMAKK dan LSM MERAH PUTIH Pro Reformasi sudah bertekad bulat akan membongkar kasus dugaan rekayasa anggaran itu sampai tuntas, supaya benar benar tercipta Tangerang Gemilang. (RAY)




Post a Comment