Larangan Go-jek Berbasis Online, Jokowi: Aturan Yang Buat Siapa Sih?
![]() |
| Salah seorang pengemudi Gojek online |
Jakarta, Laras Post - Terkait pelarangan beroperasinya Go-Jek Presiden Joko Widodo angkat bicara. Bahwa moda transportasi umum dengan menggunakan aplikasi internet atau gadget ponsel hadir karena dibutuhkan masyarakat. "Itu yang harus digarisbawahi dulu," kata Presiden Joko Widodo usai memebrikan pengaanugerahan terhadap pendonor darah teladan di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (18.12/2015) pagi.
Oleh karena itu, Presiden berharap jangan ada yang dirugikan karena adanya sebuah aturan. "Aturan yang buat siapa sih? Yang membuatkan kita. Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira tidak ada masalah," ucap Presiden.
Semestinya, aturan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, sehingga misalnya disiapkan aturan transisi hingga tansportasi massa sudah bagus dan sudah nyaman. "Saya kira nanti secara alami orang akan memilih, kemana dia akan menentukan pilihannya," ucap Presiden.
Artinya, kata Presiden, jangan sampai kita mengekang sebuah inovasi. Gojek adalah salah satu contoh aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbaharui dan melakukan inovasi sebuah ide kreatif. "Jadi jangan sampai mengekang sebuah inovasi," ujar Presiden.
Presiden juga berharap adanya penataan dari Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan. "Memberikan pembinaan, menata sehingga keselamatan dari penumpang bisa dijaga," ujar Presiden.
Presiden mengatakan siang ini dirinya akan memanggil Menteri Perhubungan untuk membahas pelarangan ojek dan taksi on-line.
Menhub: Roda dua Bukan Angkutan Publik
Sebelumnya Menteri Perhubungan saat mengadakan jumpa pers di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Jumat (18/12) pagi, Menhub menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
Namun realitas di masyarakat, lanjut Menhub, menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
“Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” tegas Menhub Ignasius Jonan.
Adapun terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, Menhub menganjurkan pemilik gojek dan semacamnya untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 tentang operasi ojek yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. (her, sg, ram)




Post a Comment