Header Ads


Kantah Jakpus Terbitkan HGB Tanah Dalam Sengketa

Ketua Umum NCW C. Herry SL
Jakarta, Laras Post – Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dituding telah menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dalam perkara.

Kurniawan Tan yang mengaku sebagai pemilik atas tanah seluas 4.970 M2 itu mengatakan, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat lalai karena telah menerbitkan Sertipikat HGB atas tanah yang dalam perkara. “Sampai dimanapun saya akan memperjuangkan hak saya,” ujarnya, kepada Laras Post.

Kurniawan Tan menjelaskan, dirinya merupakan pihak yang berhak atas tanah di Kelurahan Gelora RT 009/001 Kecamatan Tanah Abang atau Jalan Pal Merah Utara No 63 Jakarta Pusat, karena telah melakukan transaksi pembayaran dengan Muhamad Ali selaku ahli waris M Ali Miun sebagai pemilik asal tanah tersebut.

Sementara itu diperoleh informasi bahwa, sebelumnya Kantor Pertanahan Jakarta Pusat telah menerbitkan sertipikat HGB No134/Gelora, seluas 4.970 M2 atas nama Yayasan Kesejahteraan Sosial Kostrad, yang masa berlakunya hingga 26 Pebruari 2011.

Beberapa saat setelah sertipikat HGB No134/Gelora, atas nama Yayasan Kesejahteraan Sosial Kostrad tersebut terbit, pihak yayasan kemudian menjual kepada PT Batara Indra. 

Setelah masa berlaku HGB No134/Gelora itu berakhir pada 2011, PT Batara Indra kemudian mengajukan sertipikat baru, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat lalu menerbitkan HGB baru, yakni HGB No 519/Gelora atas nama PT Batara Indra.

Menanggapi hal ini, Ketua Network for Corruption Watch C Herry SL menyesalkan, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat telah menerbitkan sertipikat HGB atas tanah yang dalam keadaan sengketa, terlebih sebelum HGB baru terbit, telah ada permohonan pemblokiran atas HGB lama.

Ketika Laras Post hendak melakukan konfirmasi, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, tidak berada di tempat. “Bapak sedang dinas luar,” ujar salah seorang stafnya.

Sementara itu, salah seorang sumber di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BP) menyebutkan, penerbitan sertipikat atas tanah yang masih dalam perkara menyalahi aturan.  (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.