Dewan Sahkan Perda Pariwisata THM Harus Hengkang
![]() |
| Ormas Islam saat mengawal pengesahan Perda Pariwisata |
Bekasi, Laras Post – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) harus hengkang dari wilayah Kabupaten Bekasi, setelah DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Perda Pariwisata melalui Sidang Paripurna, pada Selasa (15/12/2015).
Dalam Pasal 47 Perda ini, sejumlah THM, seperti diskotik, Bar, klub malam, Pub, karaoke, panti pijat, live music, dan jenis usaha lainnya, masuk kategori dilarang karena tidak sesuai dengan norma agama.
Menanggapi pengesahan Perda Pariwisata, Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengakui, selama ini sejumlah THM yang telah beroperasi memang tidak memiliki legalitas. “Mereka beroperasi secara liar,” tegasnya kepada wartawan usai menghadiri, rapat Paripurna pengesahan Perda Pariswisata, pada Selasa (15/12/2015) di Gedung DPRD setempat.
Rohim juga menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak takut kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari THM, karena masih relatif banyak potensi PAD dari sektor lain yang bisa digarap dan ditingkatkan.
Ia mengakui, THM di Kabupaten Bekasi lebih banyak unsur kemaksiatannya daripada manfaatnya, seperti menurut sejumlah informasi peredaran narkoba dan seks bebas kerap terjadi di THM. “Kalau tidak ada THM peredaran narkoba bisa berkurang, sebab informasi dan data BNK peredaran narkoba juga banyak di THM,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wakil Bupati mengatakan, visi misi Kabupaten Bekasi yakni agamis, maka Perda seharusnya tidak bertentangan dengan visi misi, norma agama, sosial dan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis), Qosim Nurseha mengaku lega karena Perda Pariwisata yang disahkan dapat mengakomodir aspirasi Ormas Islam. “Alhamdulillah terakomodir usulan ormas Islam,” ungkapnya.
Menurutnya, Ormas Islam akan terus mengawal Perda Pariwisata hingga disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Akan kita kawal hingga provinsi. Jangan sampai yang kita perjuangkan sia-sia,” ujarnya.
Sebelumnya, Raperda Pariwisata menimbulkan polemik, karena dalam disinyalir ada upaya untuk melegalkan sejumlah THM. Khawatir THM berdampak negatif pada masyarakat Kabupaten Bekasi kedepan, sejumlah Ormas Islam kemudian menggelar aksi unjuk rasa untuk menentang pengesahan Raperda itu.
Ormas Islam kemudian mengusulkan Pasal menyangkut THM pada Raperda dirubah. Setelah Raperda mengalami revisi berfasarkan aspirasi Ormas Islam, akhirnya DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Raperda menjadi Perda. (ram)




Post a Comment