Header Ads


Mogok Nasional Buruh Lakukan Long March

Buruh Orasi Sambil Long March
Bogor, Laras Post – Sejumlah buruh di Kabupaten Bogor menggelar mogok nasional, dengan melakukan long march, sehingga menimbulkan kemacetan.
 
Mogok nasional pada Selasa (24/11/2014), dimulai dengan mengajak buruh lainnya agar turut melaksanakan mogok untuk menuntut dibatalkannya PP No. 78 2015 tentang Pengupahan.
 
Nampak sejumlah personel keamanan, kepolisian dibantu TNI, berjaga-jaga untuk mengatur arus lalu lintas dan mengantisipasi terjadi tindakan anarkis para buruh yang melaksanakan mogok nasional.
Suasana saat buruh lakukan mogok nasional
Salah seorang ketua dari organisasi buruh, DN kepada Laras Post mengatakan, buruh menolak secara tegas dan meminta agar PP No. 78 2015 tentang Pengupahan dibatalkan. “PP No 78 Tahun 2015 sangat merugikan buruh,” ujarnya.

Menurutnya, PP tersebut lebih memihak kepada para pengusaha dan investor, sehingga buruh mendapat upah yang tidak layak.
 
Selain menuntut dibatalkannya PP No. 78 2015 tentang Pengupahan, buruh juga menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor menjadi sebesar Rp 3.300.000,- per bulan.

Pantauan Laras Post aksi berlangsung secara damai dan kondusif,  hingga sore hari buruh membubarkan diri. Mogok nasional rencananya digelar selama 4 hari, yakni sejak Selasa (24/11/2015) hingga Jumat (27/11/2015). (Nanang/Ryan)



No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.