Header Ads


Vonis 10 Tahun Sutan Bhatoegana Ajukan Banding

Jakarta, Laras Post – Terdakwa Sutan Bhatoegana, akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menjatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider setahun kurungan.

"Kita harus banding, langkah berikutnya biar Pak Eggi yang menyampaikan," kata Mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat itu, usai sidang pembacaan vonis, pada Rabu (12/8/2015) di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Bhatoegana menilai, ada sandiwara dalam proses persidangan, karena saksi ahli tidak dihadirkan dalam persidangan dan pledoi yang diajukan tidak dipertimbangkan. Bahkan menurutnya, majelis hakim mengcopy paste sebagian besar tuntutan dan dakwaan jaksa.  "Saksi ahli tidak ada, pledoinya sama sekali tidak dianggap. Hampir 70 persen saya dengar dan simak adalah copy paste dari tuntutan dan dakwaan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pengacara Bhatoegana, Eggi Sudjana mengatakan, kliennya dipastikan akan mengajukan banding atas vonis hakim.

Ia menyatakan, hakim banyak melakukan pelanggaran saat menjalani vonis. "Hakim seharusnya mempertanyakan dulu bagaimana respon terdakwa tadi. Hakim melanggar hukum formil. Tunggu azab Allah kepada lima hakim dan jaksa, kehidupannya akan seperti apa," ujar Eggi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir untuk banding, karena ada pertimbangan penerimaan hadiah yang tidak terbukti yaitu penerimaan mobil Alphard dan uang senilai Rp50 juta. “Selain itu, pencabutan hak politik tidak dikabulkan, jadi itu yang kami pertimbangkan," kata jaksa Dody.

Ia menyatakan, ada perbedaan penafsiran majelis hakim dalam mempertimbangkan bukti-bukti. Padahal dengan mobil dan uang tersebut dinilai terbukti merupakan gratifikasi. “Hakim mengatakan tidak ada bukti penerimaan Rp50 juta, padahal ada keterangan saksi yang menajadi bukti," tuturnya.

Majelis hakim pada persidangan atas terdakwa Sutan Bhatoegana itu, terdiri dari, Artha Theresia, Casmaya, Syaiful Arif, Alexander Marwata, dan Ugo,

Majelis hakim menilai Bhatoegana terbukti bersalah menerima suap senilai 140.000 dolar AS dan gratifikasi berupa 200.000 dolar AS dan satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194 meter persegi di kota Medan.

Namun vonis majelis hakim, memvonis Sutan Bhatoegana setahun lebih cepat dari tuntutan JPU KPK. Tuntutan pencabutan hak memilih dan dipilih selama tiga tahun sejak vonis ditetapkan, tidak dikabulkan oleh majelis hakim. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.