Jawaban BPN Bongkar Misteri SHM No 54, 77 Dan 78
![]() |
| Alfons Bersady, SH, |
Bogor, Laras Post Online - Gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2013/PN.CBN di Pengadilan Negeri Cibinong dengan tergugat atas nama Ir. Herman Soesmono dan Asmarawati terkait kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 54, 77 dan 78 sudah berlangsung cukup lama hingga mencapai lebih kurang 6 bulan lamanya.
Terbongkarnya misteri SHM tersebut, menurut Alfons Bersady, SH, karena adanya jawaban tergugat II yaitu Kepala BPN Kabupaten Bogor tanggal 20 Mei 2014, dalam pokok perkara tentang kronologis terbitnya SHM diatas tanah Raden Tjepot Kaeran sangat jelas adanya unsur tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat.
Ia mengungkapkan, dugaan adanya pemalsuan itu dilator-belakangi antara lain oleh, leter C no.1199 Persil 123 D.II atas nama Ir.Herman Soesmono terbit pada tanggal 24 september 1960 dan letter C.No.1204 atas nama Asmarawati tidak diketahui kapan terbitnya.
Dari leter C no.1199 terbit SHM No.77 atas nama Ir.Herman Soesmono dan Leter C No.1204 atas nama Asmarawati terbit sertifikat no.78 kedua sertifikat ini dijual kepada tergugat V (PT.BOSTINCO) setelah itu terbit lagi sertifikat hak milik No.54 atas nama Ir.Herman Soesmono
Pada tahun 1976 Ir.Herman Soesmono menyerahkan uang kepada Cecep Subari dan Uloh bin Jaelan karena ada surat kuasa dari Ahli waris pengganti Raden Tjepot Kaeran.surat kuasa ini harus dibuktikan kebenaran terlebih dahulu.
Momot istri Jaelan Bin Raden Tjepot Kaeran ikut menandatangani surat kuasa tahun 1997 kepada cecep subari hal ini bertentangan dengan fatwa waris yang ditetapkan pengadilan agama Cibinong tanggal 29 Juli 2013 No. 337/Pdt.P/2013/PA.Cbn. Istri Jaelan bernama Jomot Binti Ranlan meninggal dunia tahun 1970 sedangkan Uloh Bin Jaelan tidak tercatat sebagai anak dari Jaelan Bin Raden Tjepot Kaeran, karena dalam fatwa waris anak Jaelan Bin Raden Tjepot Kaeran adalah Jula Bin Jaelan, Mimi Binti Jaelan, Umar Bin Jaelan dan Mansur Bin Jaelan.
Atas dasar hukum yang dikemukakan tergugat II yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasiaonal Kabupaten Bogor dan Kuasa Hukum tergugat IV tentang surat kuasa maka ahli waris pengganti Raden Tjepot Kaeran akan melapor dugaan tindak pidana ini kepada Kepolisian Resort Bogor untuk ditindak lanjuti.
Bahwa sertifikat-sertifikat lain yang di terbitkan tergugat II kepada tergugat IV dan tergugat VII adalah benar hanya sertifikat-sertifikat tersebut berada diluar objek sengketa. Kemudian tidak benar Kepala Desa Gunung Kidul menghibahkan tanah seluas 8.640 m2 untuk dibangun SMP Negeri Cileungsi Kabupaten Bogor kecuali atas seijin tertulis dari ahli waris pengganti Raden Tjepot Kaeran.
Ketika dikonfirmasi kuasa hukum PT. Bostinco, Haris, SH mengatakan, kliennya telah membebaskan tanah dengan bukti kepemilikan sertifikat. “Klien saya beli tanah yang sudah bersertifikat, menurut hukum, tanah yang sudah bersetifikat resmi secara hukum,” ujar Haris, SH
Begitu juga ketua LSM Cinta Tanah Pasundan mengatakan, pihaknya telah melakukan kejian terhadap perkara ini, dan menemukan kejanggalan. “Kalau saya kaji kasus Tanah Raden Tjepot Kaeran ini ada yang janggal,diminta kepada Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan melakukan tindakan karena ulah pelaku pemalsuan data berakibat merugikan orang banyak dan supaya pelaku ada efek jera,” terangnya.(tim)
Terbongkarnya misteri SHM tersebut, menurut Alfons Bersady, SH, karena adanya jawaban tergugat II yaitu Kepala BPN Kabupaten Bogor tanggal 20 Mei 2014, dalam pokok perkara tentang kronologis terbitnya SHM diatas tanah Raden Tjepot Kaeran sangat jelas adanya unsur tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat.
Ia mengungkapkan, dugaan adanya pemalsuan itu dilator-belakangi antara lain oleh, leter C no.1199 Persil 123 D.II atas nama Ir.Herman Soesmono terbit pada tanggal 24 september 1960 dan letter C.No.1204 atas nama Asmarawati tidak diketahui kapan terbitnya.
Dari leter C no.1199 terbit SHM No.77 atas nama Ir.Herman Soesmono dan Leter C No.1204 atas nama Asmarawati terbit sertifikat no.78 kedua sertifikat ini dijual kepada tergugat V (PT.BOSTINCO) setelah itu terbit lagi sertifikat hak milik No.54 atas nama Ir.Herman Soesmono
Pada tahun 1976 Ir.Herman Soesmono menyerahkan uang kepada Cecep Subari dan Uloh bin Jaelan karena ada surat kuasa dari Ahli waris pengganti Raden Tjepot Kaeran.surat kuasa ini harus dibuktikan kebenaran terlebih dahulu.
Momot istri Jaelan Bin Raden Tjepot Kaeran ikut menandatangani surat kuasa tahun 1997 kepada cecep subari hal ini bertentangan dengan fatwa waris yang ditetapkan pengadilan agama Cibinong tanggal 29 Juli 2013 No. 337/Pdt.P/2013/PA.Cbn. Istri Jaelan bernama Jomot Binti Ranlan meninggal dunia tahun 1970 sedangkan Uloh Bin Jaelan tidak tercatat sebagai anak dari Jaelan Bin Raden Tjepot Kaeran, karena dalam fatwa waris anak Jaelan Bin Raden Tjepot Kaeran adalah Jula Bin Jaelan, Mimi Binti Jaelan, Umar Bin Jaelan dan Mansur Bin Jaelan.
Atas dasar hukum yang dikemukakan tergugat II yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasiaonal Kabupaten Bogor dan Kuasa Hukum tergugat IV tentang surat kuasa maka ahli waris pengganti Raden Tjepot Kaeran akan melapor dugaan tindak pidana ini kepada Kepolisian Resort Bogor untuk ditindak lanjuti.
Bahwa sertifikat-sertifikat lain yang di terbitkan tergugat II kepada tergugat IV dan tergugat VII adalah benar hanya sertifikat-sertifikat tersebut berada diluar objek sengketa. Kemudian tidak benar Kepala Desa Gunung Kidul menghibahkan tanah seluas 8.640 m2 untuk dibangun SMP Negeri Cileungsi Kabupaten Bogor kecuali atas seijin tertulis dari ahli waris pengganti Raden Tjepot Kaeran.
Ketika dikonfirmasi kuasa hukum PT. Bostinco, Haris, SH mengatakan, kliennya telah membebaskan tanah dengan bukti kepemilikan sertifikat. “Klien saya beli tanah yang sudah bersertifikat, menurut hukum, tanah yang sudah bersetifikat resmi secara hukum,” ujar Haris, SH
Begitu juga ketua LSM Cinta Tanah Pasundan mengatakan, pihaknya telah melakukan kejian terhadap perkara ini, dan menemukan kejanggalan. “Kalau saya kaji kasus Tanah Raden Tjepot Kaeran ini ada yang janggal,diminta kepada Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan melakukan tindakan karena ulah pelaku pemalsuan data berakibat merugikan orang banyak dan supaya pelaku ada efek jera,” terangnya.(tim)




Post a Comment