Pencemaran Nama Baik Pengacara Dilaporkan Jaksa ke Polres Depok

Ilustrasi
Laras Post Online - Merasa telah dicemarkan nama baiknya di media online, seorang jaksa di Depok melaporkan pengacara ke Polres Depok. Hal itu dilakukannya, lantaran dirinya dituding sebagai sindikat rentenir dan pengguna narkotika jenis sabu.

Selain itu, S Arnold Siahaan, pelapor yang berprofesi sebagai jaksa, merasa kesal dan tidak terima atas perilaku seseorang yang telah menjelek-jelekkan dirinya dan dimasukkan kedalam komentar  salah satu media online. “Saya punya bukti otentik baik yang dituliskan dengan kata-kata lewat media jejaring sosial dan ke media online atas nama seorang pengacara ‘Iwan Pangka’, yang berdomisili tempat law partner di wilayah Jakarta Selatan ini,” ujar Arnold kepada wartawan,  Kamis (30/1) siang.
Arnold menjelaskan tulisan di sebuah artikel media jejaring sosial, disebutkan bahwa Iwan Pangka telah menuduh yang tidak sesuai dengan fakta. “Disitu tertulis bukannya jaksa Arnold ini suka nyabu dan sindikat renter! Selain itu tulisan lain hancurkan mereka yang suka nyabu,” katanya.

Hingga saat telah melakukan beberapa upaya untuk membuktikan apa yang dituduhkan kepada dirinya itu adalah tidak benar. Arnold mengungkapkan, apa yang dituduhkan kepada dirinya ini diduga ada kaitannya dengan kasus sidang perkara yang ditanganinya.
“Saya sudah melakukan tes urine dan hasilnya negatif sesuai surat No: R/02/I/2014/URKES,  dalam hasil surat tersebut tidak terbukti menggunakan sabu atau jenis narkoba lain hasilnya negatif,” bebernya.
“Yang jelas saya tidak kenal dia sebelumnya. Saya mengetahui tuduhan-tuduhannya dari melihat komentar di sebuah media online. Ya saya berharap kasus ini tuntas. Saya siap di manapun dan kapanpun dites urine lagi,” pungkasnya.
Saat ditemui di tempat berbeda, Paulus Irawan Chandra, pengacara yang diduga bernama Iwan Pangka mengatakan laporan jaksa yang ditujukan kepada dirinya itu salah alamat. “Saya tidak tahu Iwan Pangka, bisa saja di jejaring sosial nama Pangka adalah sebutan dari negara luar,” paparnya kepada wartawan usai persidangan di PN Depok.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim mengatakan berkas laporannya dilaporkan pada akhir Desember 2013. “Pelapor melaporkan si terlapor dengan pasal 310 dan atau 311 UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE, yaitu tentang membuat berita tidak benar di salah satu akun jejaring sosial mengenai korban dan dipublikasikan ke media elektronik.  “Atas tuduhan tersebut, sipelapor sudah kita lakukan tes urine. Sekarang kasusnya masih kita tangani,” katanya. (Tuti)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.